Selasa, 07 April 2009

MEWASPADAI PENGARUH NARKOBA PADA PELAJAR



Saat ini jumlah pengguna narkoba (narkotik dan obat psikotropika) di seluruh Indonesia sudah mencapai 3,2 juta orang. Angka ini sulit ditekan karena informasi akan efek pengguna narkoba itu tidak tersampaikan dengan baik, akibatnya masih banyak kalangan yang masih terjerat barang haram tersebut. Peredaran narkoba saat ini tidak hanya ditingkat orang dewasa namun juga beredar ditingkat remaja. Sekretaris Gerakan Anti Narkoba (Granat) Azrai MSp mengatakan hal itu terjadi akibat pesatnya informasi dan minimnya upaya pengawasan bahaya narkoba di sekolah.Indonesia sudah pernah mengesekusi dua terpidana mati atas kasus narkoba, dua warga “ Asing “ tersebut telah terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Eksekusi tersebut ternyata belum memberikan efek jera bagi warga Indonesia maupun asing. Hal itu terbukti dalam operasi yang dilakukan Kepolisian Daerah di bulan Februari tahun ini mampu membongkar jaringan narkoba sekaligus pabrik sabu yang sudah berskala besar di Perumahan Sawojajar II Kota Malang .Tak tanggung-tanggung usaha barang haram tersebut sudah meraup omset miliaran rupiah selama tiap bulannya. Padahal pemerintah melalui UU No 22/1997 dan UU No 5/1997 menetapkan Narkoba sebagai salah satu bencana bangsa untuk terus diperangi, sebab akan merusak generasi penerus bangsa. Orang tua dan guru merupakan komponen terpenting selain siswa itu sendiri yang mau membentengi dirinya . Selama ini tiga komponen tersebut belum mendapatkan pemahaman yang baik atas dampak dan pencegahan narkoba. Riset Universitas Indonesia menunjukan angka penyalagunaan narkoba pada pelajar dan mahasiswa sejak tahun 2003 sampai dengan 2006 meningkat dari 3,9% menjadi 5,3% atau jumlah totalnya 1.037.682 siswa.Menanggapi permasalah tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) kini sudah mulai menggarap sekolah dan kampus untuk membangun benteng anti narkoba melalui “ Drugs-Campaigs Goes to School and Campus”. Demi lancar dan berhasilnya program tersebut BNN mengandeng Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) salah satu alasannya banyak pengguna narkoba di dunia pendidikan, termasuk pelajar dan mahasiswa.Inti kampanye yang diberi tajuk Anti-Drugs Campaigs Goes to School and Campus ( Kampaye Anti Narkoba masuk sekolah dan Kampus) itu adalah memberikan peringatan sejak dini. Jangan sampai generasi narkoba tergiur narkoba. Karena selama ini sekolah juga tidak mampu memberikan pengawasan yang ketat dengan melakukan tes urine atau pemeriksaan atas sekolah secara intensif pada siswa.Berdasar penelusuran yang dilakukan Gerakan Anti Narkoba (Granat) selama ini terungkap bahwa narkoba diperoleh dan dikonsumsi dari empat sumber yakni warung yang berada di sekitar sekolah, preman, siswa dan alumni. Konsumen yang dicarinya bukanlah orang yang kaya tetapi siswa miskin, siswa pintar dan berprestasi. Siswa miskin sangat mudah terpancing, yang pada awalnya diberikan secara gratis. Ketika sudah kecanduan siswa itu akan berusaha mencarinya, namun karena tak punya uang, si Bandar menyuruhnya menjual dengan imbalan beberapa paket.Selain proses penegakan hokum, pemberantasan kejahatan narkoba harus benar-benar tegas dan tuntas, salah satu upaya pencegahan itu adalah melakukan kampanye anti narkoba yang bias di pahami oleh masyarakat.Sebenarnya, BNN sudah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Forum Rektor Indonesia dan Majlis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia tentang masyarakat kampus yang bebas narkoba. Di sekolah-sekolah perlu memanfaatkan UKS untuk kampanye anti narkoba. Alasannya Unit tersebut memiliki paying hokum yang kuat yaitu: Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu: Mendiknas, Menkes, Menag dan Mendagri.Selain itu kampanye anti narkoba disekolah juga didukung oleh mata pelajaran yang diajarkan. Berdasarkan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, terdapat lima kelompok mata pelajaran. Salah satunya mata pelajaran yang termasuk kelompok pendidikan kesehatan dan jasmani. Maka dari itu mari kita dukung Indonesia masuk Negara-negara anggota ASEAN yang mendeklarasikan ASEAN bebas narkoba pada tahun 2005.*)

Tulisan dimuat di KORAN PENDIDIKAN minggu ke 2 April 2009.